CuitNews, Jakarta | Bank Indonesia (BI) membeberkan kunci sukses pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dihadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut ada lima kunci sukses pelaksanaan aturan itu.
“Pertama, pengampunan pajak harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform. Sebelum ada sistem perpajakan yang baru, kita beri pengampunan pajak,” ujar Agus, di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Sebelum beri pengampunan pajak, lanjut Agus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memiliki data yang akurat serta membangun administrasi yang kuat dan efektif. Selanjutnya, wajib pajak yang mendapat pengampunan juga harus diawasi secara ketat.
Ketiga, kunci sukses pelaksanaan pengampunan pajak adalah pelaksanaan pengampunan pajak yang harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat. Hal ini berlaku bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan.
Keempat, pengampuan pajak seharusnya dilaksanakan mendadak dan jangka waktu pendek. Misalnya untuk jangka waktu maksimal satu tahun, yang kemudian diikuti peningkatan audit dan pengenaan sanksi.
“(Kelima) hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. Kemudian diikuti penegakan hukum yang tegas,” pungkas dia.