Pernikahan seharusnya adalah pintu pembuka sebuah pasangan anak adam untuk mencapai Ridha Allah SWT, namun itu semua bisa menjadi petaka jika hubungan suami istri tersebut diawali dengan pelanggaran syariat, sehingga terjadilah hubungan suami istri diluar nikah yang merupakan salah satu dosa besar yag mengharus pelakunya untuk bertaubat nasyuha. Namun ada dua pendapat tentang menikahi wanita hamil diluar nikah, ada pendapat yang membolehkan, ada yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami. Berikut ini CuitNews akan menjelaskan secara singkat tentang mengapa pasangan suami istri dianggap berzina sepanjang pernikahannya.
Ini pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang sedang hamil:
Perkawinan seperti ini, sekarang ini memang sudah biasa karena keluarga biasanya memilih jalan untuk menutup malu. Bila ketahuan anaknya “hamil diluar nikah”, cepat-cepat dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu TIDAK SAH, maka pasangan tersebut kelak hidup dalam zina sampai kapanpun. Persoalan ini telah diajukan kepada seorang Imam, di mana banyak persoalan lain timbul dari persoalan pokok tersebut. Saya bagikan di sini karena ini amat penting:
Berikut ini pertanyaan-pertayaan perihal suami Istri Dianggap Berzina Sepanjang Pernikahannya Bila…
Pertanyaan 1: Apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seorang gadis belum menikah namun sudah hamil di luar nikah?
Gadis itu tidak boleh kawin sehingga bayi itu dilahirkan.
Pertanyaan 2 : Sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengawini gadis itu, bolehkah mereka bernikah?
Tidak. Mereka tidak boleh menikah sehingga bayi itu dilahirkan.
Pertanyaan 3 : Adakah pernikahannya itu sah sekiranya mereka menikah?
Tidak. Pernikahannya itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh mengawini seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakan ayah kepada bayi yang dikandung itu.
Pertanyaan 4 : Sekiranya mereka menikah, apakah tindakan mereka untuk memperbetulkan keadaan?
Mereka mesti berpisah. Perempuan itu mestilah menunggu sehingga melahirkan, atau sehingga sah dia tidak mengandung, barulah mereka boleh menikahsekali lagi,secara sah.
Pertanyaan 5 : Bagaimana sekiranya keadaan itu tidak diperbetulkan?
Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah.
Pertanyaan 6 : Apakah hak seorang anak luar nikah?
Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu TIADA BERHAK untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
Pertanyaan 7 : Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah kepada anak tersebut, adakah itu bermakna dia bukan mahram kepada anak perempuannya sendiri?
Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.
Pertanyaan 8 : Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin menikah setelah kejadian “Hamil diluar Nikah”, apakah tindakan yang sewajarnya?
Mereka mesti tinggal berasingan segera Dan menunggu sehingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh melangsungkan pernikahan.
Pertanyaan 9 : Sekiranya saya kenal/tahu seseorang di dalam keadaan ini, apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik mendiamkannya saja?
Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbaiki keadaan mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.
Kesimpulan: Ibu bapa, saudara2 sekalian yang tahu akan keadaan tersebut tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan perkawinan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung azab dan siksaan didunia atau pun diakhirat.
Tolong jangan abaikan artikel ini. Ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, fahami dan dalami betul-betul dan diskusikanlah dengan Imam/ustaz sekiranya perlu.
Wallau’alam bishawab.